Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ujang Iskandar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusda Agrotama Mandiri. Penahanan dilakukan setelah Ujang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana.
Penangkapan Ujang dilakukan saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Vietnam. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, bukti permulaan sudah cukup untuk menjerat Ujang sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dana penyertaan modal yang disalurkan Pemda Kotawaringin Barat ke Perusda Agrotama Mandiri.
Perusda Agrotama Mandiri, yang didirikan di bawah kepemimpinan Ujang sebagai Bupati Kotawaringin Barat, kini tengah menghadapi krisis akibat penyimpangan dana. Penyidikan yang dimulai sejak 2016 telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, memunculkan pertanyaan serius tentang pengelolaan perusahaan daerah tersebut.(primed)