Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah Tom Lembong menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) malam. Terlihat mengenakan kemeja gelap dan rompi tahanan merah muda, Tom Lembong digiring keluar gedung dengan tangan terborgol, didampingi petugas. Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, ia hanya menyatakan, “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa.”ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian izin impor gula yang diberikan oleh Tom Lembong kepada perusahaan swasta, meskipun stok gula dalam negeri pada saat itu dinyatakan surplus berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015.
Hal ini dinilai melanggar peraturan yang mengharuskan impor gula kristal putih hanya dilakukan oleh perusahaan BUMN. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia mengalami kekurangan gula pada 2016 hingga 200 ribu ton, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.