Suriansyah Halim Nilai KUHP Nasional Lebih Fleksibel, Penjara Upaya Terakhir

Palangka Raya – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Salah satu perubahan utama dalam KUHP Nasional adalah penempatan pidana penjara sebagai sanksi terakhir atau ultimum remedium. Dalam ketentuan baru tersebut, hakim memiliki pilihan sanksi lain di luar pidana penjara.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menilai KUHP Nasional lebih fleksibel dalam mengatur sistem pemidanaan.

“Pidana penjara sekarang benar-benar ditempatkan sebagai pilihan terakhir. KUHP baru menyediakan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana bersyarat, serta denda dalam kategori tertentu,” kata Suriansyah, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, pola pemidanaan tersebut memberi ruang bagi penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman secara lebih proporsional, terutama pada perkara dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial yang ringan.

Selain perubahan sistem pemidanaan, KUHP Nasional juga membuka ruang penerapan pendekatan keadilan restoratif pada perkara tertentu. Dalam hal ini, hakim dapat mempertimbangkan dampak perbuatan, kondisi pelaku, serta kepentingan korban sebelum menjatuhkan putusan.

Seiring dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menyesuaikan mekanisme penegakan hukum dengan ketentuan KUHP baru.

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, sistem hukum pidana Indonesia kini memiliki variasi sanksi yang lebih luas dan tidak semata-mata bertumpu pada pidana penjara.(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *