Palangka Raya-Kuasa hukum kelompok jadi tani Kalampangan Rusli Kliwon mengatakan, dalam proses hukum yang saat ini dilaporkan pada tanggal 9 Agustus 2023.
“Dalam hal ini kami mengucapkan setinggi-tingginya untuk Bapak Kapolda, Dirkrimum, Kasubdit Kamneg selaku penyidik dalam laporan kami, tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik sehingga pada tanggal 2 April 2024, laporan kami sudah ditingkatkan naik sidik sesuai dengan, sprindik mereka tanggal 2 April 2024, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepda bapak kapolda dan jajaran dalam perkara, laporan pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 tentang pemalsuan surat,” ucapnya Jumat 5/4/24.
Seperti diketahui hal yang dilaporkan ini yang diduga adalah berinisial DYN dan MJ, yang diduga saat ini dilakukan pelaporan karena dalam hal ini dianggap bahwa kejadian ini berawal dari Alvian yang juga pernah juga di laporkan harda Polda Kalteng, dan itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung, dengan suratnya yaitu surat keterangan tanah dengan nomor register 263 tahun 79 itu dinyatakan palsu dan saat ini saudara Alvian sudah diputus inkrah, dan sudah menjalani proses hukum.
“Jadi atas kecurigaan surat Alvian ini diserahkan dengan surat penyerahan tertanggal 23 Januari 2020, surat yang dinyatakan palsu ini diserahkan ke DYN dan MJ dengan surat penyerahan dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.
Di surat penyerahan dibikinkan surat penyerahan pda tanggal 23 Januari 2020, lalu di lapangan setelah dicek bahwa lahan yang kuasai DYN dan MJ ini ternyata masuk wilayah administrasi Kalampangan, yang jelas ini melanggar perwali 31 tahun 2004.
“Jadi atas dasar itu kami membuat laporan dan peristiwa nya seperti itu, tiba-tiba dalam penyerahan ini mereka membikin menerbitkan SPT-SPT di kelurahan Sabaru, tapi lahan yang dikuasai mereka ini adalah kelurahan Kalampangan, ini menjadi pertanyaan kami ada apa, kok lurah Sabaru ini juga tidak mengetahui batas wilayah nya, sedangkan perwali 31 tahun 2004 sudah jauh hari sebelum lurah yang menerbitkan SPT ini, sudah ada sebenarnya dia sudah tahu dan ini pun sesuai peta yang ada, ini sangat jauh masuk wilayah administrasi Kalampangan seharusnya surat SPT ini yang punya kewenangan adalah kelurahan Kalampangan,”ungkapnya.(primed)