PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengusulkan sebanyak 484 narapidana dan anak binaan untuk menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025. Pengusulan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, Kamis (18/12/2025).
Pengusulan remisi ini merupakan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Natal diberikan khusus kepada warga binaan beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.
I Putu Murdiana menjelaskan, dari total 484 warga binaan yang diusulkan, terdapat sembilan orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.
“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan. Apabila seluruh usulan terverifikasi dan disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka 484 orang tersebut akan menerima remisi,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Ke-484 narapidana dan anak binaan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seluruh data usulan telah diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut I Putu Murdiana, pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi atas pelaksanaan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Melalui pemberian remisi, pihaknya mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.
“Remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana,” pungkasnya.(red)
![]()