Rapat Pembekalan Teknis Penilaian Reklamasi Hutan oleh Dishut Kalteng

Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Pembekalan Teknis Pelaksanaan Penilaian Reklamasi Hutan PPKH PT. Asmin Bara Bronang pada Rabu, 22/5/24. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Kehutanan dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining.

Dalam sambutannya, Agustan Saining menekankan pentingnya penilaian reklamasi hutan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan. “Reklamasi hutan adalah upaya vital untuk memulihkan ekosistem yang terganggu oleh kegiatan pertambangan. Penilaian teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reklamasi yang dilakukan oleh PT. Asmin Bara Bronang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sesi rapat membahas berbagai aspek teknis penilaian reklamasi, termasuk metode pemantauan dan evaluasi keberhasilan reklamasi.

Pimpinan PT. Asmin Bara Bronang juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan proses reklamasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya melestarikan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air Direktorat jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (DASRH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Balai Pengelolaan DAS Kahayan. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDAS dan RHL) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan PT. Asmin Bara Bronang, dan anggota Tim Penilaian.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *