Polres Kobar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 22,73 Gram Sabu

Pangkalan Bun – Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MA (28), TA (47), dan seorang perempuan berinisial MU (36). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, saat memimpin kegiatan press release pada Kamis (30/5/24) siang di Aula Saty Haprabu Polres setempat. Kapolres menjelaskan bahwa TA adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.

“Tiga pelaku tersebut antara lain MA (28) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, MU (36) warga Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, dan TA (47) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka TA ini juga merupakan residivis dari kasus narkotika,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu senilai puluhan juta rupiah.

“Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,73 gram,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(primed)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *