Jakarta – Baim Wong telah menyerahkan sebanyak 79 bukti dalam sidang cerainya dengan Paula Verhoeven, yang sebagian besar berupa bukti video. Namun, kuasa hukum Paula, Alvon Palma Kurnia, mempertanyakan keabsahan bukti-bukti tersebut.
“Dia ada bukti sah, ada bukti yang tidak sah yang didapat secara ilegal. Bisa jadi begitu ya,” ujar Alvon Palma Kurnia saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (11/12/2024).
Alvon menegaskan bahwa pihak Baim Wong seharusnya melampirkan sumber dari bukti elektronik yang diajukan ke majelis hakim. Ia menjelaskan, jika bukti elektronik diserahkan, pihak penggugat harus mencantumkan asal usul bukti tersebut untuk memastikan keasliannya.
“Kalau bukti elektronik, dia harus (sebut) dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak,” kata Alvon.
Pihak Paula Verhoeven meragukan keaslian bukti-bukti tersebut karena kemungkinan sudah diedit. “Kalau sekarang nih kan, kan ada editing. Nah itu artinya bukti itu sudah tidak otentik. Tidak orisinil. Nah jadi itu harus diambil dari bukti pertama kali itu muncul. Itu harus diperlihatkan,” lanjutnya.
Jika bukti tersebut benar-benar telah dimanipulasi, Alvon berpendapat bahwa pengadilan seharusnya tidak menerima bukti yang tidak otentik. “Pengadilan semestinya tidak menerima. Karena dia bukan bukti yang bisa dipertimbangkan sebagai bukti yang otentik. Karena bisa saja sudah diubah,” tambahnya.
Lebih jauh, kuasa hukum Paula juga menduga adanya tindakan ilegal dalam pengumpulan bukti-bukti tersebut. “Kemudian ya ada juga kalau misalnya bukti itu diambil dari handphone yang lain itu namanya illegal access yang ada ancaman hukumannya di situ,” pungkas Alvon.