Pengadilan AS Batalkan Sebagian Besar Kebijakan Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang

Jakarta – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump sejak Januari 2025. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan mengenakan bea masuk secara menyeluruh terhadap barang impor dari negara mitra dagang AS.

Putusan panel yang terdiri dari tiga hakim itu menyebutkan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan internasional. Oleh karena itu, kekuasaan darurat presiden tidak dapat digunakan untuk mengambil alih wewenang tersebut.

“Pengadilan tidak menilai apakah penggunaan tarif oleh Presiden itu bijaksana atau efektif. Keputusan ini diambil karena undang-undang federal tidak mengizinkan penggunaan kekuasaan darurat dalam konteks tersebut,” demikian isi putusan seperti dikutip dari Reuters, Kamis (29/5/2025).

Pengadilan juga mengeluarkan perintah penghentian permanen terhadap semua tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang sejatinya digunakan untuk menangani situasi darurat nasional yang tidak biasa.

Pemerintahan Trump diberi waktu 10 hari untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan keputusan pengadilan. Tak lama setelah keputusan diumumkan, pemerintahan Trump mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan tersebut.

Namun, putusan ini tidak mencakup tarif yang diberlakukan secara sektoral, seperti pada mobil, baja, dan aluminium, yang menggunakan dasar hukum berbeda.

Pasar finansial merespons positif keputusan tersebut. Dolar AS tercatat menguat terhadap beberapa mata uang utama seperti euro, yen, dan franc Swiss. Sementara itu, kontrak berjangka Wall Street naik, dan bursa saham di kawasan Asia juga mencatat penguatan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *