Pencabutan Gugatan oleh Jumadi Seman, Kasus Rumah Makan Sepinggan Berakhir dengan Kejutan


Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus gugatan rumah makan Sepinggan di Palangka Raya mencapai titik akhir pada 7 Agustus 2024. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya ini menghadirkan kejutan besar bagi tim kuasa hukum tergugat, Jerfriko SH. Penggugat, Jumadi Seman, secara tiba-tiba memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan terhadap klien tergugat, Yunu.

Jerfriko SH, kuasa hukum Yunu, menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini membuktikan bahwa dalil yang diajukan penggugat selama ini tidak berdasar. “Setelah dicabutnya gugatan, ini artinya tidak benar apa yang mereka dalilkan selama ini,” kata Jerfriko pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Tak hanya itu, Jerfriko juga menegaskan akan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baik kliennya. “Kita akan melaporkan orang yang mencemarkan nama baik klien kita kemarin,” tambahnya.

Keputusan pencabutan gugatan ini menandai akhir dari persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Pihak tergugat merasa lega dengan hasil ini dan berencana untuk membersihkan nama baik kliennya yang tercemar selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya yang mengikuti perkembangan dengan seksama. Sidang ini diharapkan menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya menjaga reputasi dan berhati-hati dalam mengajukan gugatan hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi kuasa hukum Jumadi Seman untuk menanyakan kelanjutan kasus ini, namun belum mendapat tanggapan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *