Pemprov Kalteng Pastikan Hak Calon Jamaah Umroh Tetap Terpenuhi, Diprioritaskan Berangkat 2026

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi calon jamaah umroh yang belum dapat diberangkatkan beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, setelah dilakukan proses klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Rangga mengatakan bahwa Pemprov Kalteng memahami ibadah umroh bukan sekadar perjalanan spiritual, melainkan harapan, doa, dan niat suci yang telah lama dipersiapkan oleh para calon jamaah beserta keluarganya. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan tidak ada hak calon jamaah yang diabaikan, khususnya bagi mereka yang belum dapat berangkat karena kendala administratif maupun kondisi tertentu.

“Calon jamaah yang belum berangkat akibat keterlambatan pengurusan paspor, keterbatasan biaya, kondisi keluarga yang sakit, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, tetap menjadi perhatian pemerintah,” ujar Rangga, Selasa 23/12/25 melalui aplikasi pesan singkat.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kebijakan bahwa calon jamaah yang memenuhi syarat akan diprioritaskan pada kesempatan pertama pemberangkatan umroh tahun 2026, dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Rangga, kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menjaga rasa keadilan, memberikan kepastian, serta menenangkan hati masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap ikhtiar baik masyarakat tetap dihargai dan diperjuangkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Adapun ketentuan utama yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah, lanjut Rangga, yakni memiliki bukti asli sebagai pemenang kupon umroh serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah daerah.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *