Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam perkara sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru.
Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 tersebut mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pihak penggugat. Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Kobar Suyanto bersama Ketua DPRD Kobar Mulyadin serta jajaran Pemkab menyampaikan keterangan pers di Aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).
Dalam pernyataannya, Suyanto menyebut Pemkab tetap menghormati keputusan pengadilan, namun akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan perlu dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan aset daerah tetap terlindungi.
Menurut Suyanto, kasus sengketa lahan tersebut pernah melalui proses hukum sebelumnya, baik perdata maupun pidana. Gugatan ahli waris pada tingkat Mahkamah Agung (MA) tahun 2015 ditolak, dan laporan pidana yang diajukan juga tidak terbukti di pengadilan.
Namun, pada gugatan perdata terbaru, majelis hakim PN Pangkalan Bun justru mengabulkan tuntutan penggugat. Atas putusan ini, Pemkab Kobar menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memperkuat langkah hukum yang ditempuh.
“Upaya banding akan segera dilakukan, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Suyanto.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah. Ia menilai lahan demplot pertanian memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
![]()