Pemerintah Terapkan Pembatasan Distribusi LPG 3 Kg, Hanya untuk yang Berhak

Palangka Raya – Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan pembatasan distribusi LPG 3 Kg pada awal 2025, sebagai langkah strategis untuk menekan beban subsidi serta memastikan hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat mengaksesnya. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mendukung kebijakan ini melalui sosialisasi yang intensif mengenai penggunaan LPG bersubsidi.

Menurut Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, konsumen yang berhak menerima LPG 3 Kg adalah rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam beberapa Peraturan Presiden serta Keputusan Menteri dan Direktur Jenderal Migas.

Edi juga menjelaskan bahwa penyaluran LPG 3 Kg diatur dengan ketat, termasuk pembatasan penggunaan untuk sektor usaha seperti restoran, hotel, binatu, dan lainnya. Selain itu, Pertamina menegaskan komitmennya untuk menindak tegas agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Data terbaru menunjukkan, hingga 9 Februari 2025, penyaluran LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah mencapai 510.160 tabung, dengan distribusi harian rata-rata 63.770 tabung. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui Contact Center Pertamina 135.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *