Palangka Raya – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, secara resmi mencabut gugatan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025. Penarikan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis pagi.
Menurut laporan dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pasangan ini mengajukan pencabutan gugatan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.
“Betul permohonan perkara nomor 269 dicabut, dan kami tugaskan kuasa hukum kami menyampaikan pencabutan dan penarikan perkara,” ujar Willy Midel Yoseph saat memberikan keterangan dalam sidang daring.
Hakim memastikan bahwa pencabutan tersebut didukung oleh dokumen asli yang ditandatangani kedua prinsipal. Hakim Konstitusi kemudian memutuskan bahwa pencabutan tersebut sah, sehingga tidak diperlukan pembacaan materi permohonan gugatan.
Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon mempersoalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, dengan total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, selisih suara yang diperkenankan dalam sengketa maksimal adalah 1,5% atau 19.507 suara.
Namun, pasangan Willy-Habib mengklaim selisih suara dengan pasangan pemenang, yakni Pasangan Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, mencapai 205.328 suara. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pejabat petahana, ASN, serta pihak BUMD untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 3.
Dengan pencabutan gugatan ini, proses perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi dipastikan berakhir. Pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Kalteng 2025.