Oknum Pengurus DAD Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Palangka Raya – Penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah semakin jelas dengan penetapan LT, seorang oknum pengurus DAD Kalteng, sebagai tersangka.

Dalam rilis kepada wartawan pada Kamis (28/3/24), Sabam Sitanggang, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa pada 21 Maret 2024, melalui gelar perkara eksternal, pihak penyidik menetapkan LT sebagai tersangka dugaan penggelapan dana di tubuh DAD Kalteng.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum oleh Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah menetapkan LT sebagai tersangka. Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki organisasi DAD,” ujar Sabam.

Sabam juga menyatakan bahwa sesuai prosedur, penyidik akan segera mengirim SP2HP atau surat tembusan penetapan tersangka kepada pelapor.

Kasubdit Kamneg, AKBP Ronny Manusiwa, mengkonfirmasi melalui WhatsApp bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Benar, kita telah menetapkan satu tersangka,” katanya.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BMB dan DAD Kalteng, di mana PT BMB setuju memberikan bantuan operasional sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, dana tersebut tidak masuk ke rekening DAD Kalteng melainkan ke rekening pribadi oknum pengurus, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Pelaporan dugaan penggelapan ini mendapat dukungan penuh dari tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, termasuk Mutiara Usop, Yansen Binti, Ingkit Djaper, Sumiharja, Andar Ardi, Kalpin Bangkan, Mikhael Agusta, Frans P, dan Jadianson, serta banyak tokoh Dayak lainnya.(primed)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *