Nadiem Makarim Bantah Terima Rp 809 Miliar dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Bantahan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

“Dalam surat dakwaan disebutkan saya memperkaya diri sendiri, tetapi tidak dijelaskan mekanisme penerimaan aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran itu ke saya, dan tidak dijelaskan keuntungan apa yang saya peroleh,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurut Nadiem, surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena tidak menguraikan hubungan transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menyebut dakwaan tersebut seolah membiarkan publik menarik kesimpulan sendiri.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Saya terkejut transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT AKAB dimasukkan ke dalam dakwaan. Padahal, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong saya. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pelunasan utang PTGI kepada PT AKAB,” katanya.

Nadiem menilai jaksa mengaitkan dua hal yang tidak memiliki hubungan langsung, semata-mata karena transaksi tersebut terjadi pada tahun 2021.

Sementara itu, dalam perkara ini jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga menambahkan, kerugian akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat mencapai Rp 621 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *