MK Putuskan SD dan SMP Swasta Harus Gratis, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai bahwa negara wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini menandai titik balik dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban biaya pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua murid, termasuk bagi mereka yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Meski belum dijelaskan secara rinci waktu pelaksanaan teknisnya, keputusan MK ini bersifat mengikat dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah pusat dan daerah dalam merealisasikan putusan tersebut. JPPI sendiri menyatakan akan terus mengawal proses implementasi kebijakan ini, agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di SD dan SMP swasta.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *