Menkomdigi Meutya Hentikan Tidak Hormat 11 Pegawai Komdigi Terlibat Mafia Judi Online

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memberhentikan secara tidak hormat 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus beking situs judi online. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah para pegawai tersebut ditangkap oleh kepolisian karena berperan dalam melindungi sekitar 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir.

“Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS,” ujar Meutya saat dikonfirmasi oleh detikINET, Kamis (14/11/2024). Pemberhentian ini berlaku sejak dua hari lalu.

Meutya menjelaskan bahwa 11 pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut menerima imbalan sebesar Rp 8,5 juta untuk setiap situs judi online yang mereka lindungi. Menyikapi temuan ini, Menkomdigi langsung menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur langkah-langkah pemberantasan judi online di lingkungan kementerian.

Sebelumnya, pada Juli 2024, seluruh pegawai Komdigi telah menandatangani Pakta Integritas yang berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring. Meutya menegaskan bahwa pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, mempengaruhi, atau mendistribusikan konten yang berkaitan dengan perjudian online, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil lainnya. Kasus ini mengungkapkan bagaimana jaringan mafia judi online dapat beroperasi dengan melibatkan oknum-oknum di instansi pemerintah.

Menkomdigi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *