JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Teguh Juwarno (TJ), sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang melibatkan sejumlah pihak di kementerian dan DPR.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Teguh Juwarno dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 26 November 2024. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama TJ, mantan anggota DPR-RI periode 2009-2014,” ujar Tessa dalam keterangan kepada wartawan.
Namun, Tessa tidak merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. KPK terus mengusut kasus e-KTP yang telah melibatkan sejumlah tokoh politik dan pejabat, serta memakan kerugian negara yang sangat besar.
Pekan lalu, KPK juga memeriksa politikus Partai Golkar Agun Gunandjar terkait kasus ini. Selain itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka baru dalam pengembangan penyidikan, salah satunya adalah Miryam Haryani, mantan anggota DPR yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan proyek e-KTP.
Selain Miryam, empat tersangka baru lainnya juga telah ditetapkan, yakni Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP), dan Paulus Tannos (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura).
Miryam Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti memberikan keterangan palsu terkait kasus e-KTP. Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK menduga Miryam meminta uang sejumlah USD 100 ribu dari Irman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR.
Kasus korupsi e-KTP ini terus berlanjut, dengan penyidik KPK menggali keterangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.