KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Mantan Bupati Kotim Supian Hadi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Penghentian ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada bulan Juli lalu.

“Ya, satu lagi perkara atas nama tersangka SH, sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Menurut Tessa, SP3 ini dikeluarkan karena tidak cukupnya bukti terkait unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Setelah melalui proses ekspos, pimpinan KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan.

“Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara,” jelas Tessa. “Atas petunjuk tersebut, dia dilakukan ekspos dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” tambahnya.

Tessa juga menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan hukum dan tidak terkait dengan urusan politik. “KPK tidak menersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). KPK sempat menduga negara mengalami kerugian senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu akibat kegiatan pertambangan oleh ketiga perusahaan tersebut, termasuk kerusakan lingkungan dan kehutanan yang diakibatkannya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *