Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan


PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan seorang pria berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman kekerasan. Kasus ini berkaitan dengan aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan yang sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng pada Kamis (22/5/2025). Ia didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

“Ada satu tersangka yang telah kami tetapkan, yakni pria berinisial R, Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Nuredy.

Aksi penyegelan yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial memperlihatkan adanya dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh sekelompok orang terhadap perusahaan tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan berlanjut ke tahap penyidikan.

Nuredy menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, mengingat aksi tersebut melibatkan sejumlah orang. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, karena perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Aksi penyegelan oleh ormas ini menjadi sorotan publik dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mendorong pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *