Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Menanggapi hal ini, Senator Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini tepat dan memberikan kesempatan bagi partai yang ingin berperan dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi ‘kearoganan’ partai yang merasa dibutuhkan oleh calon kepala daerah dan juga menekan biaya politik yang tinggi,” kata Teras Narang, Selasa (20/8) di Palangka Raya.
Teras Narang, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalteng dua periode, menekankan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan oleh akademisi dan calon potensial yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas untuk turut serta dalam pilkada mendatang.
Di sisi lain, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menegaskan bahwa KPU daerah hanyalah eksekutor kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI. “Putusan MK ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum diimplementasikan,” ujarnya.
KPU Kalteng kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil setelah keputusan ini.