Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merencanakan kebijakan untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menyusun kajian terkait pembatasan ini, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia maya.
“Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” kata Meutya Hafid, seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/2/2025).
Tim kerja yang dibentuk melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta Kak Seto sebagai perwakilan lembaga perlindungan anak. Tim ini akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025.
Meutya menambahkan bahwa Presiden menginginkan percepatan pembahasan aturan perlindungan anak di dunia digital, dengan target penyelesaian dalam satu hingga dua bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya konten pornografi yang diakses oleh anak-anak di internet, di mana Indonesia tercatat sebagai peringkat keempat dunia dalam hal akses konten pornografi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menangani masalah perjudian online, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek-aspek negatif lainnya yang mengancam keselamatan anak di dunia maya.