Kebijakan Baru: Usia Minimum Merokok Naik, Vape Dilarang Gunakan Istilah Menyesatkan

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani kebijakan baru yang menetapkan usia minimum untuk merokok di Indonesia menjadi 21 tahun, dari sebelumnya 18 tahun. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 441 ayat 1 menegaskan larangan penjualan produk tembakau kepada siapa pun di bawah 21 tahun dan ibu hamil, sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah perokok anak dan remaja yang terus meningkat.

Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap produsen dan importir produk tembakau harus mencantumkan label yang jelas dengan pernyataan bahwa penjualan kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. Kebijakan ini resmi berlaku sejak ditandatangani pada 26 Juli 2024.

Selain rokok konvensional, peraturan ini juga berlaku untuk rokok elektronik atau vape. Pemerintah melarang penggunaan istilah yang menyesatkan seperti light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Pasal 441 ayat 2 huruf b berbunyi, “Istilah yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti serupa tidak diperbolehkan.”

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan vape dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain, guna melindungi generasi muda dari bahaya merokok.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *