Jakarta – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Hotel Westin Jakarta, pada Senin (24/6/24).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Gubernur Kalimantan Tengah terkait Persetujuan Substansi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan tahapan akhir sebelum Perda tersebut ditetapkan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Dalam sambutannya, Dirjen mengapresiasi dan mendukung percepatan penyelesaian RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam paparannya, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo yang turut hadir menyampaikan komitmen dan harapan agar Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah segera mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN dan segera ditetapkan. Ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya penyelesaian RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.
Edy Pratowo menambahkan bahwa tujuan penyusunan RTRW ini adalah untuk mewujudkan wilayah Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan yang didukung oleh pemenuhan infrastruktur dan pelestarian lingkungan secara merata dan terintegrasi, serta pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, menindaklanjuti Rakor Lintas Sektor, dilaksanakan Klinik Pasca Rapat Lintas Sektor pada tanggal 25-28 Juni 2024 oleh Tim Teknis RTRW Pemprov Kalimantan Tengah bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk menyempurnakan muatan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait secara langsung dan virtual, dengan jumlah peserta lebih dari 200 orang.