Kadis Kehutanan Kalteng: Polhut Intensif Patroli, Kasus Ilegal Logging Ditangani

Palangka Raya–Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa Polisi Kehutanan (Polhut) terus melaksanakan tugas pengamanan hutan sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, khususnya melalui patroli rutin di lapangan.

Menurut Agustan, patroli tersebut dilakukan untuk mengawasi aktivitas di kawasan hutan, termasuk memantau peredaran hasil hutan kayu yang tidak sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Polhut menemukan adanya kayu yang diangkut melebihi kapasitas serta tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

“Apabila ditemukan kayu yang tidak memiliki dokumen atau izinnya tidak lengkap, langsung dilakukan penahanan oleh rekan-rekan Polhut,”ucapnya, Senin (29/12/2025)

Terkait penanganan kasus perambahan hutan dan aktivitas ilegal lainnya, Polhut memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan awal. Namun, penindakan tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi.

“Untuk kasus-kasus tertentu seperti perambahan hutan ilegal, kami tidak bekerja sendiri. Penindakan harus melibatkan instansi terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tambahnya.

Polhut dapat melakukan pengamanan barang bukti serta tindakan awal di lapangan, terutama jika pelanggaran tertangkap tangan. Selanjutnya, proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

“Selain itu juga menekankan pentingnya sikap bijaksana dalam melihat kondisi di lapangan. Ia mengakui, di Kalimantan Tengah terdapat kawasan yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan, namun telah lama dikelola oleh masyarakat,” lanjutnya.

Jika memang ada pengelolaan masyarakat yang sudah berlangsung lama, tentu harus bijaksana dan memprosesnya melalui skema yang ada, seperti TORA. Namun, jika itu kawasan hutan lindung atau konservasi yang murni dan tidak ada izin pengelolaan, maka bisa langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

“Upaya pengawasan dan penegakan hukum kehutanan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian hutan Kalimantan Tengah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *