Pangkalan Bun – Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana pencurian. Selasa (23/4/24) Sore.
Kejadian bermula pada saat korban selesai menonton film di bioskop Teater 2 Cineplex Jl. Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah korban secara tidak sengaja meninggalkan HP iPhone 13 Pro Max di teater dua seat 6E.
Sadar HP nya tertinggal, kemudian Korban menghampiri kembali keruangan teater dua seat 6E ternyata hp korban sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian itu kepada satpam untuk melihat rekaman CCTV yang tersedia di bioskop tersebut, saat itu terlihat ada seorang perempuan berbaju biru muda mengambil HP korban.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000, dengan kejadian ini korban melakukan tindak pidana tersebut ke SPKTD Polres Kotawaringin Barat.
Atas Laporan korban tersebut Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).
Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan Pelaku pada Tanggal 23 April 2024 Skj. 16.00 WIB di kediamannya yaitu Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Buah Handphone Merk iPhone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan Tindak Pidana “Pencurian ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(primed)