Sampit – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Panca Karya terhadap dua pihak tergugat resmi kandas di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, Majelis Hakim PN Sampit menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 2 Januari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.
Perkara ini memperhadapkan Danthe J. Jeras sebagai Tergugat I dan Leger T. Kunum sebagai Tergugat II, yang diwakili kuasa hukum Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., dan Iin Handayani, S.H., melawan jajaran pengurus Koperasi Panca Karya yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Badan Pengawas koperasi tersebut.
Selama persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa total 11 orang, terdiri dari saksi dan ahli dari para pihak. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para penggugat dinilai gagal membuktikan dalil gugatannya sendiri, bahkan keterangan dua saksi penggugat justru menguatkan jawaban para tergugat.
Kuasa hukum tergugat menilai gugatan yang diajukan Koperasi Panca Karya tidak disusun berdasarkan fakta lapangan. Salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian jumlah objek sengketa. Dalam gugatan disebutkan seolah hanya terdapat tiga objek tanah, padahal fakta persidangan mengungkap adanya lima objek tanah yang berbeda, baik dari sisi luas, lokasi blok, maupun riwayat pembayaran ganti rugi.

Fakta persidangan juga menunjukkan sebagian objek tanah telah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 2016, 2018, dan 2019 melalui mekanisme resmi yang melibatkan kedamangan, kecamatan, hingga notaris. Bahkan, terdapat objek lahan yang diserahkan langsung oleh pihak penggugat kepada tergugat, namun kemudian justru dipersoalkan dalam gugatan.
“Putusan ini menguatkan sejak awal bahwa gugatan para penggugat tidak memiliki dasar fakta yang utuh dan cenderung memutarbalikkan keadaan,” ujar kuasa hukum tergugat usai putusan dibacakan.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tengah merundingkan langkah hukum lanjutan terhadap Koperasi Panca Karya. Langkah tersebut dapat berupa gugatan perdata baru, atau bahkan upaya hukum pidana, bergantung pada hasil pembahasan dengan para klien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Panca Karya terkait putusan PN Sampit tersebut maupun rencana tindak lanjut dari pihak penggugat.(red)
![]()