Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024. Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung pada tanggal 6 Desember 2024.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP untuk Tahun 2025 sebesar 6,5% dari nilai UMP Tahun 2024. Dengan demikian, UMP Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.473.621,04.
Selain itu, UMSP untuk sektor tertentu juga telah ditetapkan. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan dua sektor dengan nilai UMSP yang berbeda, yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya sub-sektor perkebunan kelapa sawit, dengan nilai UMSP sebesar Rp 3.480.000,00 per bulan. Sedangkan untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja di Kalimantan Tengah, mengingat pentingnya peran sektor-sektor tersebut dalam perekonomian daerah.