Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur? Pengacara Bilang Begini…

Jakarta – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya melarikan diri. Soesilo menegaskan bahwa pernyataan KPK tidak tepat, mengingat Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri, sehingga kecil kemungkinan ia kabur.

Soesilo mengungkapkan bahwa Sahbirin, atau yang akrab disapa Paman Birin, hanya ingin menenangkan diri. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lokasi keberadaan Sahbirin saat ini.

“Saya rasa tidak tepat mengatakan Pak Gubernur kabur, karena beliau dicekal. Jadi, logikanya mau melarikan diri ke mana? Paman Birin hanya butuh waktu untuk menenangkan pikiran,” ujar Soesilo, Rabu (6/11/2024).

Soesilo juga meminta KPK dan publik untuk tidak berspekulasi berlebihan mengenai keberadaan Sahbirin. Ia mengimbau agar semua pihak bersabar dan menunggu hasil sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana putusan akan dibacakan pada Selasa (12/11/2024).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, yang mengamankan enam orang tersangka dalam dugaan suap terkait pengaturan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Sahbirin sendiri tidak ikut tertangkap dalam OTT tersebut, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan bahwa Sahbirin tidak menjalankan tugasnya sebagai gubernur sejak penetapan status tersangka. Bahkan, KPK kesulitan menemukan keberadaannya meski telah mencari di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadinya. Tugas-tugas gubernur kini sementara diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalsel.

Melalui praperadilan, Sahbirin berharap bisa menggugurkan status tersangkanya. Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa seorang yang dinyatakan melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *