Palangka Raya – Empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pengunduran diri ini disampaikan karena mereka akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain, menyampaikan informasi ini saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesbangpol Kabupaten/Kota Se-Kalteng di aula Eka Hapakat, kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (8/7/24).
Menurut Husain, keempat Pj tersebut telah menyampaikan surat pengunduran diri. Pemprov Kalteng diharapkan segera menyinkronkan proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemberhentian sebagai Pj oleh Kemendagri, sesuai ketentuan.
“Peraturan ini diharapkan memperlancar proses pencalonan tanpa masalah hukum dan administratif bagi ASN dan Pj yang bersangkutan. Masyarakat dan instansi terkait diimbau mematuhi aturan guna menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Husain.
Ia juga menekankan pentingnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang ingin maju sebagai calon, sebelum dinyatakan sebagai bakal calon resmi oleh KPU. Hal ini untuk menghindari proses pemberhentian yang dapat merugikan status ASN.
“Batas akhir pendaftaran bakal calon untuk Pilkada adalah 28 Agustus 2024. ASN yang berniat mencalonkan diri harus mengajukan cuti sebelum tanggal tersebut,” kata Husain.
Untuk Pj Bupati, mereka wajib mengurus cuti sebagai ASN dan pengunduran diri sebagai Pj Bupati. Pengunduran diri harus diajukan 40 hari sebelum penetapan resmi, paling lambat pada 4 Juli 2024.
“Aturan ini bertujuan mencegah kekosongan jabatan atau konflik hukum terkait status jabatan. Proses pemberhentian Pj harus diproses lebih dahulu oleh Kemendagri dibandingkan pemberhentian sebagai ASN untuk menghindari konflik status jabatan,” tegas Husain.
Ia menegaskan agar para Pj Bupati bisa mengurus cuti ASN terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri sebagai Pj Bupati.(primed)