Palangka Raya – Empat Penjabat (Pj) Bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pengunduran diri ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, pada Selasa (16/7/24).
“Empat orang yang mengundurkan diri di antaranya Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, dan Pj Bupati Katingan Saiful,” ungkap Nuryakin. Keempat Pj Bupati tersebut telah memastikan diri maju pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sehingga mereka harus mundur dari jabatan mereka saat ini.
Hingga saat ini, pihaknya telah menerima empat surat pengunduran diri, namun penggantinya belum disampaikan. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024. Hal ini ditegaskan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Menurut surat tersebut, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, maupun Pj Wali Kota. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Di Kabupaten Katingan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Saiful selaku Pj Bupati Katingan. Surat ini akan dibahas dalam rapat internal DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti kepada Mendagri. Menurut Nanang, pengganti Saiful harus ASN yang memiliki jabatan Eselon IIa dan mendapat kesepakatan dari Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Saiful sendiri membenarkan rencana pengunduran dirinya dan tiga Pj Bupati lainnya untuk mengikuti Pilkada 2024. “Ya, benar,” jawab Saiful singkat saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.(primed)