Eks Polisi Divonis Seumur Hidup atas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Sopir di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota kepolisian berpangkat Brigadir, Senin (19/5). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta turut serta menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi hakim anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tetap harus menjalani masa tahanannya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Muhammad Haryono, divonis delapan tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan masih akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hal serupa disampaikan oleh kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, yang menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *