Murung Raya-Dugaan adanya penyalahgunaan kegiatan pemerintahan sebagai sarana kampanye terselubung terjadi dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Sejumlah pihak melaporkan indikasi ini ke Gubernur, Penjabat Bupati Murung Raya, Kapolres, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten.
Adapun laporan ini disusun berdasarkan beberapa dugaan kejadian yang dinilai melanggar prinsip netralitas dalam pemerintahan dan pemilu diantaranya
- Kegiatan 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dan Potensi Benturan Kepentingan
Dalam kegiatan bertema 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB), peserta yang diundang sebagian besar berasal dari Aparat Desa yang berada di bawah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDES). Kedua dinas ini berada di bawah pimpinan satu kepala yang sama, yang menimbulkan kekhawatiran adanya benturan kepentingan serta kemungkinan pengaruh politik yang menguntungkan pihak tertentu.
- Keterlibatan Narasumber Berafiliasi dengan Paslon Nomor Urut 1
Dalam kegiatan tersebut, materi dibawakan oleh narasumber yang dikabarkan memiliki hubungan erat dengan paslon nomor urut 1, yakni Istri dari Rahmanto Muhidin. Penggunaan platform kegiatan pemerintah ini disinyalir dijadikan kesempatan untuk mengarahkan dukungan pada paslon terkait. Hal ini dianggap melanggar asas netralitas, mengingat acara tersebut seharusnya bersifat murni kegiatan pelayanan publik, bukan sebagai media politik.
- Rekomendasi Penundaan dan Dokumentasi Rapat untuk Cegah Penyalahgunaan
Menanggapi hal ini, pihak yang melaporkan merekomendasikan agar kegiatan tersebut ditunda, atau setidaknya direkam secara lengkap dari awal hingga akhir. Ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi mobilisasi dukungan ataupun doktrinasi oleh pihak terkait. Tindakan pengawasan ini dianggap krusial, terutama untuk menghindari upaya pengaruh paslon atau mantan pejabat bupati, yang kemungkinan melakukan pertemuan tambahan di luar tempat acara guna membentuk opini publik secara terselubung.
- Klarifikasi Kehadiran Paslon Nomor Urut 1 pada Pelantikan Kepala Desa
Pihak pelapor juga meminta klarifikasi atas kehadiran paslon nomor urut 1 dalam acara pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Hadirnya paslon dalam acara tersebut memunculkan spekulasi bahwa kegiatan pemerintahan dijadikan ajang kampanye terselubung. Mereka menuntut transparansi mengenai kapasitas kehadiran paslon dalam acara tersebut, apakah sesuai dengan prosedur atau justru untuk kepentingan politik tertentu.
DPRD juga telah mengusulkan agar segera diadakan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak-pihak terkait, termasuk Penjabat Bupati dan Penjabat Sekda, guna membahas masalah ini secara tuntas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Laporan ini juga diajukan sebagai dasar dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pemerintahan di Murung Raya menjelang pemilu, serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bersih dari pengaruh politik terselubung.
Pihak pelapor berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, terutama Gubernur dan Bawaslu, demi menjaga netralitas dan independensi lembaga pemerintahan dalam rangkaian kegiatan menuju Pilkada.

Masyarakat dan sejumlah pihak di DPRD juga menyerukan agar pemerintah daerah, khususnya jajaran pejabat terkait, menjalankan tugasnya dengan profesional dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip netralitas. Mereka meminta seluruh elemen pemerintah untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau program yang seharusnya berfokus pada pelayanan publik menjadi alat kampanye terselubung.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah adanya kecurangan dan penyalahgunaan dalam proses Pilkada mendatang di Murung Raya, memastikan demokrasi yang sehat dan independen bagi seluruh masyarakat.