Dua Karyawan Bank Kalteng Tersangka Kasus Pengubahan Spesimen, PT STP Rugi Rp900 Juta


Palangka Raya – Dua karyawan Bank Kalteng, SH dan DE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Kalteng. Keduanya diduga membantu tersangka TA, seorang karyawan PT STP, dalam memalsukan spesimen tanda tangan pada rekening giro perusahaan.

Menurut Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, tersangka SH, yang bekerja di bagian pelayanan, memproses perubahan spesimen tanpa prosedur yang sesuai dengan SOP bank pada 17 April 2024. Dokumen perubahan spesimen yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima SH melalui file PDF yang dikirimkan oleh TA lewat WhatsApp.

AKBP Dr. Rimsyahtono, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, menambahkan bahwa perubahan ini juga melibatkan tersangka DE, staf IT di Bank Kalteng dan kakak ipar TA. Melalui kerja sama keduanya, TA berhasil menarik uang dari rekening giro PT STP dengan total kerugian Rp900 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. Saat ini, berkas kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *