PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite II melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Anggota Komite II DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, dengan agenda pertemuan bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kehadiran rombongan Anggota Komite II DPD RI tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, di ruang rapat Dinas Kehutanan, Selasa (23/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agustan Saining menyampaikan bahwa kunjungan kerja Komite II DPD RI menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melalui peningkatan pengawasan, pembinaan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja Komite II DPD RI ini sebagai bentuk perhatian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam daerah,” ujar Agustan Saining.(red)
![]()