Palangka Raya – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng,” berinisial AP (38), berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah setelah diduga terlibat dalam penipuan melalui penjualan tiket konser fiktif di media sosial. Penangkapan dilakukan di kediaman AP di Bandung setelah dirinya beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa AP yang merupakan publik figur ini diduga menjual tiket palsu untuk acara “Warawirifestkalteng 2023” dengan bintang tamu Tulus. Namun, konser tersebut dibatalkan tanpa ada pengembalian tiket yang memadai, memicu kemarahan pembeli.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono, dari 715 tiket yang terjual, hanya 157 tiket yang berhasil dikembalikan. Selebihnya, pembeli tidak menerima pengembalian dana yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.