Dishut Kalteng Selenggarakan Workshop untuk Penyusunan Ranpergub Pengelolaan DAS

Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Workshop Penyusunan Rencana dan Rapat Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pallace Ballroom, Hotel Aquarius, Palangka Raya, pada Rabu (22/01/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAS yang disahkan pada Juni 2024.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, melalui Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (BPDASRHL), Ansar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perda tersebut mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksanaannya dalam waktu satu tahun. “Ada lima hal yang harus diatur lebih lanjut dalam bentuk Ranpergub, termasuk pengelolaan DAS, sistem informasi DAS, pemberian insentif, monitoring, dan evaluasi kinerja DAS,” ungkap Ansar.

Ansar juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan Ranpergub, seperti instansi terkait, akademisi, dan lembaga lainnya. Ia berharap kerja sama yang baik antar peserta workshop dapat mempercepat proses ini, dengan target Ranpergub selesai pada Juni 2025.

Selain sebagai langkah penyusunan peraturan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan pengelolaan DAS di Kalimantan Tengah. Dengan penyelesaian Ranpergub yang ditargetkan pada pertengahan 2025, Dinas Kehutanan Kalteng optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *