Palangka Raya-Diduga oknum petugas parkir yang bertugas di Jalan Brigjen Katamso diduga menarik tarif parkir melebihi ketentuan membuat masyarakat menjadi resah.
Hal tersebut seperti diketahui setalah ada laporan dari msyarakat, yang mana mengatakan bahwa salah satu oknum petugas parkir menarik tarif parkir untuk roda dua senilai Rp 3000.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, Terkait hal ini tentunya akan menegur petugas jukir dan tentunya akan diawasi, tentunya harapannya supaya parkir-parkir ini harus sesuai SOP.
“Kita sampaikan sesuai SOP, serta terkait perda itu sudah berulang kali kita sampaikan kepada mereka serta terkait atribut juga kita sampaikan,” ungkapnya.