Jakarta – Dewan Pers Indonesia baru saja merilis panduan resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Panduan ini menegaskan bahwa AI seharusnya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti tugas manusia dalam dunia jurnalisme. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun teknologi berkembang pesat, tugas jurnalis tetap tidak dapat digantikan, terutama dalam hal verifikasi data, konteks faktual, dan berpikir kritis.
Ninik Rahayu menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam penggunaan AI, mengingat teknologi ini tidak dapat menggantikan penilaian manusia terkait rasa keadilan dan kebenaran yang mendalam. Oleh karena itu, jurnalis tetap harus melakukan verifikasi informasi untuk memastikan karya jurnalistik yang dihasilkan tetap akurat.
Sebagai bagian dari peraturan baru, perusahaan media yang menggunakan AI dalam produksi karya jurnalistik diwajibkan untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai penggunaan teknologi tersebut. Dalam Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan yang mengharuskan adanya kontrol manusia dalam setiap tahap penggunaan AI, serta tanggung jawab penuh dari perusahaan pers terhadap karya yang diproduksi.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan pers dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan profesional, untuk menjaga integritas dan kredibilitas media di tengah pesatnya perkembangan teknologi.