Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peluang bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Para tenaga pendamping ini akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi resmi dari BPJPH untuk menjalankan tugas mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh Sertifikat Halal.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membantu para pekerja terdampak PHK agar tetap memiliki penghasilan. “Jika mereka bersedia, mereka dapat menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) resmi dari BPJPH dan mendampingi pelaku usaha dalam program Self Declare, baik yang dibiayai oleh APBN maupun secara mandiri,” ujar Haikal.
Ia menambahkan bahwa setiap pendamping akan mendapatkan Rp 150.000 untuk setiap sertifikat halal yang terbit. Jika dalam sehari mereka mendampingi tiga pelaku usaha, penghasilan yang diperoleh bisa mencapai Rp 450.000 per hari atau lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Selain pelatihan sebagai P3H, mereka juga akan mendapatkan pelatihan manajemen sederhana dan digital marketing agar bisa mengembangkan usaha mikro kecil berbasis halal secara mandiri. “Ini adalah solusi konkret yang kami tawarkan untuk mereka,” tambahnya.
Sejak Haikal dilantik sebagai Kepala BPJPH, lembaga ini telah merekrut lebih dari 15.011 tenaga kerja baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi resmi. Hingga saat ini, 62.801 pelaku usaha telah mendapatkan Sertifikat Halal, mencakup 495.242 produk yang telah bersertifikat.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sedikitnya 10.669 pekerja terkena PHK akibat penutupan PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Dengan program ini, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat memperoleh kesempatan baru untuk tetap berdaya secara ekonomi melalui sektor halal yang semakin berkembang.(prima)