Palangka Raya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengungkapkan temuan 705 produk kosmetik ilegal yang beredar di Kota Palangka Raya, dengan sebagian besar mengandung bahan berbahaya. Temuan tersebut hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM pada bulan Februari 2025 di sarana distribusi seperti klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon kecantikan.
Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan di 11 sarana distribusi, ditemukan tiga lokasi yang menjual kosmetik ilegal. Dari temuan tersebut, terdapat lima produk yang mengandung bahan berbahaya dan 61 produk lainnya tidak memiliki izin edar (TIE). “Ditemukan 75 pcs produk dengan kandungan bahan berbahaya serta 630 pcs produk tanpa izin edar, dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp20 juta. Semua produk ini telah dimusnahkan oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas BBPOM,” ujar Nurfadilla.
BBPOM berencana untuk meningkatkan pengawasan guna memutuskan rantai distribusi kosmetik ilegal, terutama yang beredar melalui platform online. Nurfadilla menambahkan bahwa banyak produk kosmetik viral di media sosial yang ternyata tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya yang bisa merugikan konsumen.
Selain memusnahkan barang bukti, BBPOM juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk lebih memperhatikan legalitas dan keamanan produk yang dijual. “Kami memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran ini. Semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,” tegasnya.
BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor NIE pada kemasan produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan. Untuk mempermudah verifikasi produk, BBPOM merekomendasikan penggunaan aplikasi BPOM Mobile yang dapat memindai barcode atau memasukkan nomor NIE untuk memastikan keaslian produk.
“Masyarakat juga disarankan membeli kosmetik hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya dan menghindari produk tanpa informasi izin edar yang jelas,” pungkas Nurfadilla.