PALANGKA RAYA-Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas audiensi yang sebelumnya telah dilakukan antara perwakilan massa aksi dan pihak Dinas Kehutanan.
Dalam aksi tersebut, Ampehu menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait dugaan kerusakan hutan dan aktivitas ilegal yang dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Perwakilan massa aksi Afan Safrian menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah menagih komitmen Dinas Kehutanan yang sebelumnya disampaikan saat audiensi pada Oktober 2025 lalu. Salah satunya terkait rencana pengecekan lapangan atas laporan dugaan pembukaan dan perusakan kawasan hutan.
“Kami datang untuk menagih janji. Saat audiensi sebelumnya disampaikan akan ada kunjungan lapangan, namun hingga kini belum ada kejelasan. Ketika kami lakukan tindak lanjut, justru muncul alasan bahwa hal tersebut bukan kewenangan mereka,”ucapnya.

Keterbukaan informasi yang sempat ditunjukkan pihak dinas melalui sebuah aplikasi pemantauan kawasan hutan. Namun, mereka mengaku aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses beberapa hari setelah audiensi berlangsung.
“Waktu audiensi memang diperlihatkan aplikasi terkait bukaan lahan. Tetapi setelah itu, saat kami coba akses kembali, situsnya tidak bisa dibuka. Ini menimbulkan tanda tanya bagi kami,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa penanganan persoalan kehutanan memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi.
“Semua ada bagiannya dan ada alurnya. Terkait penebangan kayu ada BPHL, rehabilitasi DAS ditangani BPDAS, dan penegakan hukum berada di ranah Gakkum. Kami tetap siap menerima laporan secara resmi. Dalam hal ini juga menyarankan agar masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kehutanan, seperti penebangan atau tambang ilegal, dapat menyampaikan laporan resmi melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk kepada aparat penegak hukum,”ungkapnya.(red)
![]()