Penuhi panggilan Polda menjadi saksi Dawit Tornado Pidjath atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Puskesmas Pahandut

Palangka Raya – Pasca laporan, Dawit Tornado Pidjath anak dari Marina Buntit Ngabe Soekah, salah satu ahli waris dari tanah yang saat ini ditempati oleh Puskesmas Pahandut dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kalimantan Tengah sebagai saksi di Mapolda setempat pada Sabtu, 27/4/24.

“Sebelumnya, saya mendatangi Polda Kalimantan Tengah pada Senin 8 April 2024. Saya melapor perihal pemalsuan dokumen surat kuasa dan surat keterangan ahli waris yang diduga dilakukan oleh Wiliam dan Sahidar Buntit Ngabe Soekah yang juga merupakan keluarga saya. Hari ini saya diperiksa untuk penyelidikan surat-surat, pihak William punya surat-surat puskesmas itu tapi kami juga punya surat juga yang bisa membantah itu,” ucapnya kepada awak media pasca pemeriksaan.

Dawit menyampaikan, masalah pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ada tanda tangan ibunya, padahal penurutnya sang ibu tidak pernah tanda tangan surat itu. Jelasnya, Sahidar berargumen jika dulu tahun 1979 kakek mereka Buntit Ngabe Soekah telah menyerahkan kepada Sahidar, tetapi menurutnya pihak keluarga tidak tahu penyerahan itu.

“Dalam surat itu didalam surat kesepakatan diduga ada pemalsuan tanda tangan seolah olah keluarga tahu penyerahan tersebut. Ada juga keluarga yang tanda tangan hanya disodorkan kolom tanda tangan saja, tanpa pernyataan yang membenarkan peristiwa tahun 1979 itu,” jelasnya

Dawit berharap, penyidik Polda Kalteng dapat menindaklanjuti saksi-saksi keluarganya yang lain, untuk memberikan keterangan kebenaran mengenai surat yang dipegang oleh William dan Sahidar. “Saya berharap dengan laporan ini dapat membuka kebenaran dan menjaga nama baik kakek kami Buntit Ngabe Sukah,” tandasnya.(primed)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *