BPK Kalteng Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2025 kepada Lima Pemda

Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2026).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah berjalan secara akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan LHP ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan,” ujar Dodik.

Adapun lima pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. LHP diterima oleh ketua DPRD dan kepala daerah atau perwakilannya, serta dihadiri inspektur dan jajaran pemerintah daerah masing-masing.

Dodik menjelaskan, pada Semester II Tahun 2025, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan delapan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari jumlah tersebut, lima LHP diserahkan pada kesempatan tersebut.

“Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai efektivitas program serta tingkat kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, hasil pemeriksaan kinerja di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Barito Selatan menunjukkan masih adanya permasalahan dalam pengelolaan aset daerah serta penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belum sepenuhnya optimal.

“Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait digitalisasi penatausahaan aset, validasi data pendidikan, serta pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan,” jelas Dodik.

Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi, serta pertanggungjawaban belanja hibah, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Selain itu, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.(red/poto Arul)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *