Lima Komisioner KPU RI Disanksi Peringatan Keras DKPP karena Penggunaan Jet Pribadi


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi untuk kegiatan dinas. Kelima komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu sampai lima masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, karena turut terlibat dalam pengadaan jet pribadi tersebut.

Dalam sidang, DKPP mengungkap fakta bahwa pengadaan pesawat jet dengan tipe Embraer Legacy 650 menggunakan anggaran yang bersumber dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 senilai Rp 90 miliar. Kontrak pengadaan dilakukan dengan metode e-Purchasing dan diumumkan pada 6 Januari 2025.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, penggunaan jet pribadi itu seharusnya untuk kegiatan monitoring dan evaluasi logistik pemilu, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Terungkap bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali perjalanan, dan tidak satu pun di antaranya untuk distribusi logistik,” jelas Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Ia menambahkan, sebagian besar perjalanan justru dilakukan ke daerah-daerah yang memiliki akses penerbangan komersial memadai, seperti Bali dan Kuala Lumpur. Selain itu, jet pribadi juga digunakan untuk kegiatan seperti fit and proper test calon anggota KPU di beberapa provinsi dan kunjungan dinas non-logistik lainnya.

Temuan tersebut sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin yang sebelumnya menyebut penggunaan jet pribadi dilakukan untuk mempercepat distribusi logistik selama masa kampanye Pemilu 2024.

Afifuddin beralasan, masa kampanye yang hanya 75 hari menuntut mobilitas tinggi dan efisiensi waktu, sehingga penggunaan jet pribadi dianggap perlu. “Dalam situasi seperti ini, moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan,” ujarnya pada Mei 2025 lalu.

Namun, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan bahwa alasan efisiensi tidak sejalan dengan realitas penggunaan pesawat tersebut. Lembaga etik penyelenggara pemilu itu menilai, penggunaan jet pribadi dengan dana APBN Rp 90 miliar telah menyimpang dari tujuan semula dan melanggar prinsip integritas serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dengan dijatuhkannya sanksi peringatan keras ini, DKPP berharap para penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *