PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua pimpinan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yakni Direktur Utama Ir. Harry Poetranto alias Harry dan Komisaris Utama Yulrisman Djamal, terkait kasus dugaan pengemplangan pajak yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2020.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Juni 2025.
Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa perusahaan sawit yang beralamat di Jalan Raya Palangka Raya–Buntok KM 60, Kabupaten Kapuas, itu diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bulan dalam tiga tahun berturut-turut.
“SPT yang tidak disampaikan mencakup masa pajak April hingga Desember 2018, sebagian masa pajak tahun 2019, serta Juli dan Agustus tahun 2020. Hal ini menyebabkan potensi kerugian besar terhadap penerimaan negara,” jelas Undang dalam keterangan persnya.
Penyelidikan atas perkara ini dilakukan Kejati Kalteng bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi risiko penghilangan barang bukti.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan sektor lain agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum yang merugikan negara,” pungkasnya.(red)