Gubernur Kalteng Tegas Tindak Pelanggaran Tonase: Jalan Rusak, Pajak Tak Masuk Daerah

Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran batas tonase kendaraan di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas pada Selasa (27/05/2025), di mana ia mendapati sejumlah truk milik perusahaan masih melintas dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL), bahkan melampaui batas maksimal 10 ton yang telah disepakati.

Gubernur menekankan bahwa keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Ia memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara intensif. “Tidak boleh ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas dan mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kendaraan berat yang tidak menggunakan pelat nomor Kalimantan Tengah, sehingga menyulitkan pengawasan dan mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. “Ini soal keadilan fiskal. Mereka memakai jalan kita, merusaknya, tapi tidak bayar pajak ke daerah. Ini tidak adil,” ujar Agustiar.

Pemprov Kalteng akan segera memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar batas tonase, terutama di jalur vital seperti Palangka Raya–Kuala Kurun. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana besar untuk perbaikan infrastruktur, namun upaya tersebut terancam oleh ketidakpatuhan sebagian pihak.

Sidak ini, yang turut dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong dan sejumlah kepala perangkat daerah, merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga kualitas jalan yang dibangun dari dana publik. Gubernur mengimbau seluruh PBS untuk mematuhi regulasi demi keberlanjutan pembangunan dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus patuh aturan. Ini peringatan keras dan akan terus kami tindak tegas,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *