Jakarta – Artis Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sebagai pejabat baru, Deddy wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Stafsus Menteri termasuk dalam kategori wajib LHKPN (WL), yang akan efektif berlaku mulai 1 April 2025. “Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/2/2025).
Budi mengungkapkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait status jabatan Deddy, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Hal ini penting untuk menentukan batas waktu pelaporan LHKPN yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan, yang berarti paling lambat 12 Mei 2025, jika jabatan Deddy setara dengan pejabat eselon tersebut.
Namun, jika jabatan Stafsus tidak termasuk dalam kategori pejabat eselon, maka batas waktu pelaporan LHKPN akan dihitung mulai 1 Juni 2025, yaitu dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 berlaku.
Sementara itu, Deddy Corbuzier yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) di Kementerian Pertahanan, mengungkapkan rasa terhormatnya atas pelantikan tersebut. Melalui akun Instagram @dc.kemhan, Deddy mengungkapkan bahwa ia akan melanjutkan tugasnya sebagai Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” ujar Deddy usai pelantikan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025) di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah staf khusus lainnya, termasuk Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam unggahan di Instagram menyatakan bahwa pengangkatan stafsus ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan menciptakan kebijakan strategis dalam bidang pertahanan nasional.