Murung Raya – Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Sapan Kabupaten Murung Raya senilai Rp47,9 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 14.00 WIB.
Ketiga tersangka adalah T.E., Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas; B, S.T., Konsultan Perencana; dan C.G., S.T., Konsultan Pengawas. Mereka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024. Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Taman Sapan yang menggunakan skema multiyears dengan anggaran hampir Rp48 miliar. Kejaksaan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.